Istilah negosiasi yang terdapat pada kamus besar bahasa Indonesia adalah : proses tawar menawar dengan jalan berunding untuk memberi atau menerima guna mencapai kesepakatan antara satu pihak dan pihak yang lain dapat berupa kelompok atau organisasi
Negosiasi juga diartikan sebagai suatu bentuk penyelesaiaan sengketa secara damai melalui perundingan antara pihak pihak yang bersengketa. Istilah ini berkembang dari dunia para diplomat baik yang menjabat sebagai duta besar, kuasa usaha atau konsul yang bergerak dalam kegiatan diplomasi. Kegiatan dilakukan untuk kepentingan negara yang diwakilinya saat dinegara manapun para diplomat itu ditempatkan.
Pengertian diplomasi secara sederhana yang dikemukan oleh Anwar. DF adalah sebagai praktek prakatek atau kegiatan dari lembaga lembaga yang berlaku diantara negara-negara dalam hal ini pemerintah dalam berhubungan antara satu dan yang lain. Salah satu bentuk kegiatan yang digunakan adalah “negosiasi”. Jadi Negosiasi merupakan salah satu fungsi vital dari para diplomat. Diplomasi bertujuan untuk memajukan kepentingan kepentingan nasional dalam bidang politik maupun ekonomi, sebagai contoh adalah kepentingan kemerdekaan suatu negara , keamanan dan integritas teritorial.
Dalam permasalahan kenegaraan, negosiasi merupakan proses yang komplek untuk mengatasi isu-isu atupun perbedaan pendapat dari negara negara yang bersengketa atau bermasalah, dengan demikian diharapkan dapat menghasilkan suatu kesepakatan diantara negara yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar